Di website Ditjen Postel, iPhone 6 dengan kode Apple-A1524 dan iPhone 6 Plus dengan kode Apple-A1524 sudah mendapat keterangan sertifikat dicetak pada bulan Oktober. Hal itu menandakan kedua model iPhone 6 sudah mendapat restu Kominfo untuk masuk Indonesia.
Ya, semua perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Tanah Air memang harus diuji dulu oleh Kominfo. Terdapat tiga pihak yang mendaftarkan duo iPhone tersebut ke Ditjen Postel, yaitu PT Trikomsel Oke, PT Sinar Eka Selaras, dan Apple South Asia.
iPhone 6 yang memiliki layar 4,7 inch serta iPhone 6 Plus berlayar 5,5 inch diluncurkan resmi oleh Apple pada 9 September. Pemasarannya sudah dilakukan di beberapa negara, termasuk negara tetangga Singapura.
Karena beberapa faktor, Indonesia memang sejak dulu belum masuk menjadi negara prioritas pemasaran iPhone. Alhasil, kedatangan generasi baru iPhone biasanya lebih lambat dibanding beberapa negara lain.
0 Response to "iPhone 6 & iPhone 6 Plus Kantongi 'Stempel Restu' Kominfo"
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.